Di balik musibah kecelakaan yang menimpa salah satu pesawatnya, maspakai AirAsia ternyata telah melakukan pelanggaran. Maskapai dengan moto "Now Everyone Can Fly" itu melakukan penerbangan di luar jadwal yang telah disetujui. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara khusus untuk rute Surabaya-Singapura.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan pembekuan sementara rute tersebut berlaku sejak 2 Januari 2015 hingga keluarnya hasil evaluasi dan investigasi atas jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 pada Minggu 28 Desember 2014 lalu. Barata mengatakan pembekuan sementara tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.
"Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia AirAsia tersebut adalah karena PT Indonesia AirAsia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan," katanya.
Dia menjelaskan pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu. Menurut Barata, hal tersebut merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan.
"Dan pihak Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," paparnya.
Atas hukuman ini, Barata meminta pihak AirAsia mengalihkan penumpang yang terlanjur memiliki tiket penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pp ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan AirAsia Indonesia, Kapten Achmad Sadikin mengaku belum menerima surat pembekuan sementara izin rute Surabaya-Singapura dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Hingga malam ini (Jumat) saya belum menerima surat itu sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan masalah izin pembekuan. Dan nanti akan saya baca dulu apabila telah diterima suratnya," kata Sadikin dalam keterangan persnya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.
Ia mengaku tidak mengetahui masalah pembekuan perizinan rute Surabaya-Singapura PP, sehingga tidak berani berkomentar banyak, meski didesak sejumlah wartawan.
tragedi AirAsia QZ8501, Minggu 28 Desember, memicu kecurigaan praktik penyelewengan izin terbang tumbuh subur. Indikasinya, maskapai berbiaya murah itu terbang dari Surabaya ke Singapura di luar jadwal ditetapkan otoritas penerbangan.
Seharusnya, AirAsia menerbangi rute itu pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Faktanya, maskapai favorit backpaker itu beberapa kali terbang Rabu, Jumat, dan Minggu.
Atas dasar itu, Jonan meminta inspektorat jenderal menginvestigasi lima otoritas bandara. Masing-masing di Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta), Medan (Kualanamu), Surabaya (Juanda), Makassar (Hasanuddin), dan Denpasar (Ngurah Rai).
Hasilnya, pembekuan 61 rute milik lima maskapai penerbangan nasional karena kedapatan melanggar izin. Perinciannya, 35 rute milik Lion Air, 18 rute Wings Air, 4 rute Garuda Indonesia, 3 rute Susi Air, dan 1 rute TransNusa.
Terkait itu, Jonan menyarankan penumpang terlanjur membeli tiket untuk rute dibekukan meminta pertanggungjawaban ke maskapai bersangkutan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan pembekuan sementara rute tersebut berlaku sejak 2 Januari 2015 hingga keluarnya hasil evaluasi dan investigasi atas jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 pada Minggu 28 Desember 2014 lalu. Barata mengatakan pembekuan sementara tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015.
"Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia AirAsia tersebut adalah karena PT Indonesia AirAsia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan," katanya.
Dia menjelaskan pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu. Menurut Barata, hal tersebut merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan.
"Dan pihak Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," paparnya.
Atas hukuman ini, Barata meminta pihak AirAsia mengalihkan penumpang yang terlanjur memiliki tiket penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pp ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan AirAsia Indonesia, Kapten Achmad Sadikin mengaku belum menerima surat pembekuan sementara izin rute Surabaya-Singapura dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Hingga malam ini (Jumat) saya belum menerima surat itu sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan masalah izin pembekuan. Dan nanti akan saya baca dulu apabila telah diterima suratnya," kata Sadikin dalam keterangan persnya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam.
Ia mengaku tidak mengetahui masalah pembekuan perizinan rute Surabaya-Singapura PP, sehingga tidak berani berkomentar banyak, meski didesak sejumlah wartawan.
tragedi AirAsia QZ8501, Minggu 28 Desember, memicu kecurigaan praktik penyelewengan izin terbang tumbuh subur. Indikasinya, maskapai berbiaya murah itu terbang dari Surabaya ke Singapura di luar jadwal ditetapkan otoritas penerbangan.
Seharusnya, AirAsia menerbangi rute itu pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Faktanya, maskapai favorit backpaker itu beberapa kali terbang Rabu, Jumat, dan Minggu.
Atas dasar itu, Jonan meminta inspektorat jenderal menginvestigasi lima otoritas bandara. Masing-masing di Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta), Medan (Kualanamu), Surabaya (Juanda), Makassar (Hasanuddin), dan Denpasar (Ngurah Rai).
Hasilnya, pembekuan 61 rute milik lima maskapai penerbangan nasional karena kedapatan melanggar izin. Perinciannya, 35 rute milik Lion Air, 18 rute Wings Air, 4 rute Garuda Indonesia, 3 rute Susi Air, dan 1 rute TransNusa.
Terkait itu, Jonan menyarankan penumpang terlanjur membeli tiket untuk rute dibekukan meminta pertanggungjawaban ke maskapai bersangkutan.
Dampak dari pelanggaran tersebut yaitu semakin carut-marut lalu-lintas udara Indonesia yang dapat mengakibatkan ketidak-efesienan pelayanan penerbangan.
Untuk itu perlu dukungan dari segala pihak untuk melaksanakan tugasnya sebaik mungkin agar dapat memberikan pelayanan yang efesien untuk para penggunanya.
Daftar Pustaka :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54a71f1f8d9ee/terbang-di-luar-jadwal--air-asia-dihukum
http://www.merdeka.com
http://www.merdeka.com
http://wartanusantara2013.blogspot.com/2015/01/jonan-pelanggaran-izin-tak-mungkin.html

